Rabu, 10 Maret 2010

Untaian Nasihat Bagi Para Pedagang Muslim

Islam merupakan agama yang sempurna, mencakup segala aspek kehidupan manusia serta membawa rahmat bagi alam semesta. Diantara bukti kesempurnaannya, Islam menganjurkan umatnya agar berbisnis atau mencari nafkah demi kelangsungan hidupnya di dunia ini. Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Miqdam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seseorang menyantap makanan yang lebih baik daripada ia menyantap makanan dari hasil jerih payahnya sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Daud ‘alaihis salam biasa makan dari hasil usahanya sendiri.” [Shahih: Shahihul Jami’ no: 5546 dan Fathul Bari IV/303 no: 2072]

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang di antara kamu mencari seikat kayu bakar, lalu dipanggul di atas punggungnya itu lebih baik daripada ia meminta-minta kepada orang lain, bisa jadi ia diberi ataupun ditolak.” [Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7069, Fathul Bari IV/303 no: 2074, Tirmidzi II/94 no: 675, dan Nasa’i V/96]

Di antara kesempurnaannya pula, Islam memberikan bimbingan kepada para pengusaha muslim tata cara dan adab-adab dalam melakukan bisnis atau perdagangan agar tidak melanggar aturan-aturan Allah dan Rasul-Nya. Sehingga diharapkan dapat memperoleh rezki yang halal dan diberkahi, dan bisa terhindar dari penghasilan yang haram dan terlarang.

Berikut ini kami akan sebutkan beberapa nasehat Allah dan Rasul-Nya kepada para pedagang muslim dalam menjalankan bisnis:

1. Hendaknya Mempelajari dan memahami fiqih bisnis sebelum terjun ke medan bisnis Setiap pedagang muslim sepatutnya mempelajari dan memahami ilmu tentang bisnis (jual beli) agar bisa membedakan antara praktek bisnis yang halal dan yang haram, yang hak dan yang batil dan selamat dari hal-hal terlarang seperti dusta, menipu dan riba.

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang pedagang apabila tidak mengerti tentang hukum-hukum jual beli niscaya ia akan terjerumus ke dalam riba, lalu ia terjerumus lagi dan terjerumus lagi, dst”.

Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia mengeluarkan setiap pedagang yang tidak faham tentang jual beli dari pasar seraya berkata, “Tidak diperkenankan berdagang di pasar-pasar kaum muslimin bagi siapa saja yang tidak memahami riba (macam-macam dan bentuk-bentuknya)”. Imam Malik bin Anas rahimahullah pernah memerintahkan hal serupa dengan apa yg dilakukan oleh Umar bin Khathab. Beliau perintahkan demikian agar setiap pedagang muslim tidak terjerumus ke dalam praktek riba dan menjerumuskan kaum muslimin ke dalamnya.

2. Jadilah pedagang yang jujur

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اَلتَّاجِرُ الصَّدُوْقُ الْأَمِيْنُ مَعَ النَّبِيِّيْنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ

“Pedagang yang selalu jujur lagi amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang senantiasa jujur, dan orang-orang yang mati syahid.” [HR. At-Tirmidzi, dan ia berkata, “Hadits ini hasan” dan syaikh Al-Albani menetapkannya sebagai hadits shahih lighairihi].

Dan sabdanya pula:

إِنَّ التُّجَّارَ يُبْعَثُوْنَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ فُجَّارًا إِلاَّ مَنِ اتَّقَى وَبَرَّ وَصَدَقَ

“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat sebagai orang-orang yang jahat, kecuali pedagang yang bertakwa (kepada Allah), selalu berbuat baik dan jujur.” [HR. At-Tirmidzi dan ia berkata, “Hasan Shahih”. Dan syaikh Al-Albani menetapkannya sebagai hadits shahih lighairihi].

Dan dengan menetapi kejujuran dalam jual beli akan menyebabkan datangnya berkah dari Allah, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

Dua orang yang melakukan transaksi jual beli mempunyai hak memilih (antara melanjutkan atau membatalkan transaksi itu) selama mereka belum berpisah. Jika mereka jujur dan menjelaskan (aib barangnya), niscaya mereka berdua diberi berkah dalam jual belinya, dan (sebaliknya) jika mereka menyembunyikan (aib barangnya) dan berdusta, niscaya berkah jual beli mereka dihapuskan.” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Hakim bin Hizam radhiyallahu ‘anhu].

3. Jadilah pedagang yang mempermudah dan Bersikap Toleran dalam Melakukan Transaksi Jual Beli

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah pasti melimpahkan rahmat-Nya kepada seorang hamba yang bersikap toleran bila menjual, membeli dan menuntut (haknya).” [Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 4454 dan Fathul Bari IV/206 no: 2076].

4. Jangan menipu

Karena perbuatan menipu orang lain akan menghilangkan keberkahan pada rezeki, mendatangkan siksaan dari Allah dan akan menjerumuskan pelakunya ke dalam azab api neraka bersama para penipu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk dari golongan kami, karena (pelaku) penipuan itu (terancam berada) di dalam neraka.” [HR. Ath-Thabrani. Dan syaikh Al-Albnai berkata, “Hasan Shahih”].

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “(Pada suatu hari) Rasulullah melewati seorang pedagang sedang menjual makanan, kemudian Beliau memasukkan tangannya ke dalam (tumpukan) makanan itu. Ternyata makanan tersebut sudah dicampur, maka Beliau bersabda: “Bukanlah dari golongan kami orang yang melakukan penipuan.” [Shahih: Irwa’ul Ghalil no: 1319, Shahih Ibnu Majah no: 1809, Ibnu Majah II: 749 no: 2224 dan lafadz ini baginya, ‘Aunul Ma’bud IX: 321 no: 3435, Tirmidzi II: 389 no: 1329 dan Muslim I: 99 no: 102].

5. Jangan mengurangi takaran atau timbangan

Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiba di kota Madinah, beliau mendapatkan penduduknya adalah orang-orang yang paling buruk dalam hal takaran (atau timbangan). Maka Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِيْنَ

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (dalam takaran/timbangan)”. [QS. Al-Muthaffifin: 1] maka setelah itu, mereka memperbaiki takarannya.” [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Dan dihasankan oleh syaikh Al-Albani].

6. Jangan menimbun barang dagangan

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menimbun (barang dagangan) maka ia adalah orang yang telah berbuat kesalahan.” [HR. Muslim]

7. Jangan bersumpah palsu

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sumpah palsu (dusta) akan menyebabkan barang dagangan cepat laku akan tetapi menghapuskan (berkah) rezeki.” [HR. Bukhari dan Muslim]. Di dalam riwayat lain beliau bersabda: “Barangsiapa berani bersumpah palsu (dusta) yang dengannya ia mengambil harta seorang muslim (tanpa hak), maka ia berjumpa dengan Allah sedangkan Dia dalam keadaan murka kepada-Nya.” [HR. Bukhari dan Muslim].

8. Hindari riba

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [QS. Al-Baqarah: 278-279]

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Satu uang dirham hasil riba yang dimakan seseorang dan ia mengetahuinya (bahwa uang itu hasil riba) itu lebih berat (siksaannya) daripada tiga puluh enam kali perzinaan.” [HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani].

Dan beliau bersabda pula: “Tidaklah tersebar pada suatu kaum perbuatan zina dan riba melainkan mereka telah menghalalkan datangnya azab Allah bagi diri mereka sendir.” [HR. Abu Ya’la dengan isnad jayyid sebagaimana dikatakan oleh Al-Mundziri].

9. Hindari profesi dan penghasilan yang haram

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memperoleh harta dari jalan yang haram, lalu dengannnya ia memerdekakan budak dan menyambung tali silaturahmi, maka hal itu akan menjadi belenggu bagi dirinya.” [HR. Ath-Thabrani, dan dihasankan oleh Al-Albani].

Dan beliau bersabda pula: “Wahai Ka’ab bin ‘Ujrah, sesungguhnya tidak akan masuk surga badan yang tumbuh dari hal-hal yang haram.” [HR. Ibnu Hibban. Dan Al-Albani berkata: “Shahih lighairihi”].

Sumber:

Risalah ‘Ajilah Ila at-Tajiri al-Muslim, karya Syaikh Khalid Abu Shalih

Al-Wajiz Fi Fiqhi as-Sunnati wa al-Kitabi al-‘Aziz, karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi.

(Dimuat dalam majalah Nikah Volume. 8 No. 08 tanggal 15 November – 15 Desember 2009)

disalin dari http://abufawaz.wordpress.com